bahwa Korupsi sebagai sebuah tindak kejahatan extra-ordinary crimes memang tid ak diseb ut secar a eksplisit oleh Alquran, tetapi beberpa term seperti ghulul, suht, sarq, hirabah beberap a term وَالسَّارِقُوَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ Artinya: "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." 3. TeddyTjokrosapoetro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Hukum Menaruh Tulisan Ayat Alquran dalam Kalung untuk Mencari Berkah. AlBaqarah: 188). Dalam ayat tersebut juga tertulis larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab kedua cara ini sama - sama berbentuk ilegal. Dalamdakwaan subsidair, ketiganya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ketiga tersangka dikatakan terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 Seater 90 Seat jenis Bombardier CRJ-100. Pengadaan oleh PT GIAA 2011 itu diduga merugikan negara Rp 8,819 triliun. zylMbG. — Alquran sangat mengecam dan melarang tindak pidana korupsi. Terdapat tiga ayat Alquran yang relevan untuk membahas korupsi adalah surat Al Maidah ayat 42, 62, dan 63. Pertama, Surat Al Maidah ayat 42 سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka orang Yahudi datang kepadamu untuk meminta putusan, maka putuskanlah perkara itu diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah perkara itu diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” Kedua, Surat Al Maidah ayat 62 وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka orang-orang Yahudi bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” Ketiga, Surat Al Maidah ayat 63 لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” Ketiganya menyebut persoalan makan yang haram akl as-suht. Bahkan, dalam dua ayat yang ter sebut paling akhir, Allah SWT menegaskan amat buruk apa yang mereka telah kerjakan. Subjek mereka adalah dalam ayat ke-62 kebanyakan dari orang-orang Yahudi yang bersegera dalam berbuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram, sedangkan dalam ayat berikutnya adalah orang-orang alim atau pendeta-pendeta dari kalangan orang-orang Yahudi yang tidak melarang mereka dalam mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram. Syamsul Anwar dalam artikelnya, Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam, pada Jurnal Hukum 2008 mengutip definisi dari Ibn Mas'ud wafat 652 tentang as-suht sebagai menjadi perantara dengan menerima imbalan antara seseorang dan penguasa untuk suatu kepentingan. Sementara itu, Khalifah Umar bin Khattab dikatakannya juga mengemukakan pengertian yang serupa, yakni as-suht adalah seseorang yang berpengaruh di lingkungan sumber kekuasaan menjadi perantara dengan menerima imbalan bagi orang lain yang berkepen tingan sehingga penguasa tadi meloloskan keperluan orang itu. Baca juga Mualaf Edy, Takluknya Sang Misionaris di Hadapan Surat Al Ikhlas Dengan perkataan lain, dalam as-suht selalu ada penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dengan menerima imbalan atas perbuatannya. Gratifikasi diharamkan dalam Islam. Syamsul Anwar menjelaskan sebuah hadis Nabi SAW terkait hal itu, yakni Dari Abu Humaid as-Sa'idi diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Pemberian hadiah kepada para pejabat adalah korupsi ghulul.' Hadiah itu bersifat gratifikasi ka rena berkaitan dengan jabatan yang dipegang si penerimanya. Tidak ada masalah bila hadiah diberikan oleh seseorang atas dasar apresiasi kepada orang lain yang bukan pejabat. sumber Harian RepublikaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Salah satu perbuatan yang banyak dibenci oleh masyarakat adalah ketika didapati adanya pejabat atau pemangku kebijakan berbuat korupsi. Korupsi menjadi salah satu isu yang terus hangat di kehidupan bangsa kita karena masih banyak orang yang rakus dengan SWT melalui salah satu ayat-Nya menegaskan akan keharaman memakan harta dengan cara-cara batil, termasuk korupsi. Dalam surah Al-Baqarah 188 Allah berfirmanAl Baqarah 188. ISTIMEWAArtinya Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. baca juga Doa-doa yang Dibaca Nabi untuk Menyembuhkan Penyakit, Bisa Anda Amalkan! Pesan Cinta Tanah Air dalam Hadits Nabi Hukum Merayakan HUT RI Menurut Kiai Ma'ruf Khozin Syaikh Muhammad Sulaiman Al-Asqar dalam Zubdatuttafasir menegaskan bahwa surah Al-Baqarah 188 tersebut merupakan larangan memakan harta dengan cara yang batil, menurutnya karena sesungguhnya memakan harta dengan cara-cara batil telah diharamkan sepanjang masa dan di manapun kejadiannya. Termasuk batil adalah dalam persoalan Imam As-Sa'di dalam menjelaskan ayat tersebut menegaskan bahwasanya surah Al-Baqarah 188 tersebut memberi pesan akan keharaman memakan harta seorang Muslim dengan jalan yang tidak benar, baik dengan mencuri, merampas, menipu, berlaku curang ataupun pemalsuan. Masuk dalam kategori merampas, meskipun dengan cara sembunyi-sembunyi, adalah korupsi. Selain itu menurutnya, surah Al-Baqarah 188 tersebut juga tentang keharaman suap risywah yang dibayarkan kepada hakim agar memberikan putusan yang tidak sesuai dengan kebenaran. Begitu juga suap adalah salah satu tindakan Larangan Korupsi sebagian diisyaratkan dalam surah Al-Baqarah 188 1. Berhati-hati mendapatkan hartaDengan dilarangnya perbuatan korupsi baik dari kacamata agama surah Al-Baqarah 188 ataupun negara akan membuat seseorang lebih berhati-hati dalam mendapatkan harta. Jangan sampai terjebak pada tindakan korupsi yang amat dilarang Islam.

ayat alquran tentang korupsi